Keterangan : penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pendidikan dan pelatihan di bidang kepemimpinan dan manajemen pertahananpenyiapan penyusunan dan pengembangan kurikulum dan bahan ajar, pendidikan dan pelatihan di bidang kepemimpinan dan manajemen pertahanan;pelaksanaan pendidikan dan pelatihan meliputi pelaksanaan administrasi dan operasional, penyiapan fasilitas pembelajaran, penyiapan dokumen administrasi STTPpemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, serta peningkatan mutu pendidikan dan pelatihan di bidang kepemimpinan dan manajemen pertahanan;Pendataan dan penataan kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta pendidikan dan pelatihan.pelaksanaan supervisi pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV di lingkungan TNI.pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; danpelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan serta kerumahtanggaan Pusat.