Keterangan : penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pendidikan dan pelatihan di bidang pembentukan kader bela negarapenyiapan penyusunan dan pengembangan kurikulum dan bahan ajar pendidikan dan pelatihan di bidang pembentukan kader bela negarapelaksanaan pendidikan dan pelatihan meliputi pelaksanaan administrasi dan operasional, penyiapan fasilitas pembelajaran, penyiapan dokumen administrasi surat tanda tamat pendidikan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan, serta peningkatan mutu pendidikan dan pelatihan di bidang pembentukan kader bela negara;pendataan dan penataan kualitas tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan peserta diklat;Pembinaan Kelompok jabatan Fungsional di lingkungan Pusat; Pelaksanaaan administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan serta kerumahtanggan pusat